Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 29/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai produk pertambangan marmer dan travertine dalam bentuk balok (Pos Tarif/HS
2515.12.10.00), marmer dan travertine dalam lembaran tebal (Pos Tarif/HS
2515.12.20.00), granit balok (Pos Tarif/HS 2516.12.10.00), dan granit lembaran tebal (Pos Tarif/HS 2516.12.20.00) tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
