Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 29/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
