Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang filamen, kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Produsen Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disebut IP-TPT adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang disetujui untuk mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya.
4. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor.
5. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang atas produk impor yang dilakukan oleh Surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
7. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan pada UPTP I.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
TPT yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 274 dalam Lampiran Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-TPT dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- TPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan:
a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha tersebut;
b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang memuat keterangan paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e disampaikan secara elektronik oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melalui INDONESIA National Single Window (INSW).
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Pelaksana UPTP I menerbitkan pengakuan sebagai IP-TPT paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Koordinator Pelaksana UPTP I menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memuat keterangan paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku.
Masa berlaku pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disesuaikan dengan masa berlaku Rekomendasi.
(1) IP-TPT wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a sampai dengan huruf d dan mengajukan permohonan perubahan pengakuan sebagai IP-TPT.
(2) IP-TPT dapat mengajukan permohonan perubahan pengakuan sebagai IP-TPT dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan, dan/atau pelabuhan tujuan impor.
(3) Untuk memperoleh perubahan pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IP-TPT harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. asli pengakuan sebagai IP-TPT.
(4) Untuk memperoleh perubahan pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), IP-TPT harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan:
a. asli pengakuan sebagai IP-TPT; dan
b. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Koordinator Pelaksana UPTP I menerbitkan perubahan pengakuan sebagai IP-TPT paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
dan
b. perubahan pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui portal INATRADE.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui portal INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara manual.
(1) Pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik yang dimiliki oleh IP-TPT.
(2) Lokasi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha tersebut.
IP-TPT hanya dapat mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri, tidak untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(1) Setiap pelaksanaan impor TPT harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor di bidang impor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. Nama dan alamat importir;
b. Jenis dan jumlah barang;
c. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
d. Negara dan pelabuhan muat;
e. Waktu pengapalan; dan
f. Pelabuhan tujuan.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
(1) IP-TPT wajib:
a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor TPT baik terealisasi maupun tidak terealisasi melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dan Direktur dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Surveyor wajib menyampaikan:
a. rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT setiap bulan kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dan Direktur paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan
b. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(1) Pengakuan sebagai IP-TPT dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pengakuan sebagai IP-TPT dapat diaktifkan kembali setelah perusahaan melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan/atau kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan.
Pengakuan sebagai IP-TPT dicabut apabila perusahaan:
a. memperdagangkan dan/atau memindahtangankan TPT yang telah diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
c. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan pengakuan sebagai IP-TPT;
d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam pengakuan sebagai IP-TPT;
e. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-TPT.
Pembekuan dan pengaktifan kembali pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pencabutan pengakuan sebagai IP-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Koordinator Pelaksana UPTP I.
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT dicabut apabila Surveyor:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri.
(1) Importir yang mengimpor TPT tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) TPT yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus di re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi tanggung jawab importir.
Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak berlaku terhadap:
a. TPT dengan nomor urut 90, 91, 92, 97, 120, 124, 125, 126, 129, 134, 135, 136, 137, 138, 144, 145, 147, 148, 149, 150, dan 151 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
b. Importir yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
(1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban pengakuan sebagai IP-TPT.
(2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang sebagian atau seluruh bahan bakunya merupakan TPT asal impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.
(3) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang seluruh bahan bakunya berasal dari produksi dalam negeri, yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap TPT yang diimpor ke:
a. Kawasan Berikat dan Gudang Berikat; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) TPT asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) TPT asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor di:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; atau
b. Gudang Berikat.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang merupakan:
a. barang keperluan pemerintah dan lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
e. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
f. barang pindahan;
g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang untuk keperluan pameran dan tidak lebih dari 100 (seratus) meter;
i. barang keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
j. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;
k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA;
l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;
m. barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,500.00 melalui dan/atau tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara; dan
n. barang yang diimpor oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) pemilik API-P.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M- DAG/PER/1/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M- DAG/PER/1/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor TPT oleh IP-Tekstil.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY