Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2009
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 52/M-DAG/PER/10/2009 TANGGAL : 7 Oktober 2009
BENTUK TANDA TERA TAHUN 2010
Tanda Sah Ukuran: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm Tanda Batal Ukuran: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm (Berisi angka arab yang menunjukkan kode laboratorium Unit Metrologi) Tanda Daerah Ukuran: a b 8 mm 6 mm 4 mm 3 mm Tanda Jaminan Ukuran: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm
(Berisi huruf inisial nama Pegawai Yang Berhak) Tanda Pegawai Yang berhak Ukuran: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm 10 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
