Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
