Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.
Koreksi Anda
