Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Koreksi Anda
