Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berbentuk segitiga sama sisi yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing- masing dengan garis tengah: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id