Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang. (3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian–bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan. (4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera, agar dapat diketahui tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id