Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian–bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
(4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera, agar dapat diketahui tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan.
Koreksi Anda
