Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Tera Tahun 2010 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang.
Koreksi Anda