Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
Teks Saat Ini
ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicabut apabila:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat pembekuan;
b. mengubah data yang tercantum dalam ET-SBW; dan/atau
c. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan pelanggaran di bidang ekspor.
Koreksi Anda
