Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibekukan apabila pemilik ET-SBW:
a. melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (7); dan/atau
b. melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali.
(2) Pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila ET-SBW telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Pemilik ET-SBW dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Permohonan pengaktifan kembali pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
