Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor sarang burung walet setiap 4 (empat) bulan sekali kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik dalam hal ekspor terealisasi atau tidak terealisasi, disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Mei, tanggal 15 September, dan 15 Januari. (3) Bentuk laporan pelaksanaan ekspor sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id