Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan setiap ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.
(2) ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.
Koreksi Anda
