Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan; (2) Permohonan ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/ lembaga pemerintahan non kementerian/ instansi; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi surat bukti kepemilikan unit pengolahan sendiri yang telah mendapat Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan e. Berita Acara pemeriksaan fisik oleh Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyampaikan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor sarang burung walet. (6) Bentuk pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Setiap perubahan data perusahaan, pemilik ET-SBW wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan ET-SBW kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan data perusahaan.
Koreksi Anda