Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id