Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
Teks Saat Ini
(1) Ekspor sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
