Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarang burung walet yang dapat diekspor ke Republik Rakyat China hanya sarang burung walet yang termasuk dalam Pos Tarif/HS ex. 0410.00.10.00. (2) Sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan sama atau lebih dari 70˚C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik; dan b. dibungkus dalam kemasan dan dicantumkan label yang memuat informasi dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan bahasa China sekurang-kurangnya mengenai nama dan berat produk, nomor registrasi dan nama produsen peternak walet, nama, alamat, nomor registrasi produsen, persyaratan penyimpanan, tanggal produksi, nomor kontrol veteriner (NKV) dan informasi terkait lainnya.
Koreksi Anda