Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penilaian ulang kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal jika terdapat:
a. pengembangan ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang UTTP; atau
b. pemutakhiran dokumen panduan mutu.
(2) Pengajuan permohonan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengembangan ruang lingkup atau dokumen pemutakhiran panduan mutu.
(3) Dalam hal penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sesuai dengan ruang lingkup hasil penilaian.
Koreksi Anda
