Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota yang telah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP harus dilakukan surveillance paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 18 (delapan belas) bulan. (2) UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permintaan surveillance kepada Tim Penilai paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan surveillance. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk Tim Teknis untuk melakukan surveillance. (4) Hasil surveillance yang dilakukan oleh Tim Teknis terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota disampaikan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota. (5) Dalam hal hasil surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan persyaratan, dan apabila surveillance berikutnya belum disesuaikan, akan dilakukan penyesuaian terhadap ruang lingkup pada Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP. (6) Biaya surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id