Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menemukan ketidaksesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Tim Teknis menyampaikan laporan hasil temuan secara tertulis kepada Tim Penilai dengan tembusan kepada Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota. (2) Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota dapat menyampaikan tanggapan atas laporan hasil temuan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Penilai. (3) Tim Penilai MENETAPKAN tindak lanjut temuan ketidaksesuaian yang harus dipenuhi oleh Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota. (4) Dalam hal Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota belum menyelesaikan tindak lanjut temuan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal tidak menerbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP. (5) Jika Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterbitkan, UPT UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota yang diusulkan penilaiannya oleh Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota tidak berwenang melakukan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
Koreksi Anda