Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis dalam melakukan penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota secara langsung di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus melakukan pencatatan terhadap semua temuan dalam proses penilaian. (2) Tim Teknis melaporkan kepada Tim Penilai dalam hal hasil penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan penerbitan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal. (4) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP.
Koreksi Anda