Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis melakukan penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota secara langsung di lokasi yang meliputi persyaratan manajemen dan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Biaya perjalanan dinas Tim Teknis dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibebankan pada Direktorat Metrologi, Kantor dinas provinsi, atau Kantor dinas kabupaten/kota yang tugas
dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan permohonan penilaian UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
