Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis melakukan penilaian melalui verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang diajukan oleh UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Tim Teknis melaporkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Penilai mengenai kesesuaian:
a. persyaratan yang telah dipenuhi oleh UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota; dan/atau
b. persyaratan yang belum dipenuhi oleh UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
(3) Tim Penilai memberitahukan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota untuk mendapatkan konfirmasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas oleh Tim Penilai.
(4) Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan konfirmasi kepada Tim Penilai.
(5) Dalam hal Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota tidak memberikan konfirmasi setelah 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap menerima hasil verifikasi.
(6) Dalam hal Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota menyetujui hasil verifikasi, Tim Penilai menugaskan Tim Teknis untuk melakukan penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota secara langsung di lokasi.
Koreksi Anda
