Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Teknis dalam melaksanakan penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
