Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP harus memperoleh penilaian kemampuan pelayanan dari Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh penilaian kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur untuk UPT, Kepala dinas provinsi untuk UPTD provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota untuk UPTD kabupaten/kota mengajukan permohonan penilaian kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal. (3) Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. dokumen panduan mutu; b. ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang UTTP; c. rekomendasi dari Kepala dinas provinsi khusus untuk pembentukan UPTD kabupaten/kota; dan d. isian daftar pertanyaan kesesuaian terhadap persyaratan manajemen dan persyaratan teknis. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id