Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dilakukan terhadap: a. UPT yang melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP penanganan khusus; dan b. UPTD provinsi dan UPTD kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP.
Koreksi Anda