Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi. 2. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut UPTD provinsi adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi. 3. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPTD kabupaten/kota adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah kabupaten/kota. 4. Penilaian adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan. 5. Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah dokumen yang menyatakan pengakuan formal terhadap kompetensi UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota. 6. Dokumen panduan mutu adalah dokumen yang memuat informasi mengenai pedoman mutu, prosedur mutu, prosedur kerja, instruksi kerja, rekaman, dan formulir- formulir lainnya yang digunakan oleh UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota sebagai pedoman dalam melaksanakan sistem manajemen mutu. 7. Surveillance adalah kegiatan kunjungan ke UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota untuk memastikan bahwa UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota tersebut memelihara kompetensinya dari waktu ke waktu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri. 8. Tim Penilai Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri yang memiliki tugas melakukan penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota. 9. Tim Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Ketua Tim Penilai yang bertugas melaksanakan penilaian administratif, penilaian secara langsung di lokasi, surveillance, dan/atau penilaian ulang terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota. 10. Kepala UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota adalah Kepala yang memimpin organisasi yang dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP. 11. Kepala dinas provinsi adalah Kepala dinas di daerah provinsi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan. 12. Kepala dinas kabupaten/kota adalah kepala dinas di daerah kabupaten/kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan. 13. Direktur Metrologi yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang metrologi legal. 14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri. 15. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id