Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DAN TERMASUK DALAM DAFTAR CITES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang melakukan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Eksportir yang terkena sanksi pencabutan SPE-TASL dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-TASL kembali setelah menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda