Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DAN TERMASUK DALAM DAFTAR CITES
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang melakukan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Eksportir yang terkena sanksi pencabutan SPE-TASL dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-TASL kembali setelah menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
