Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DAN TERMASUK DALAM DAFTAR CITES
Teks Saat Ini
SPE-TASL dicabut apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen SPE- TASL; dan/atau
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan SPE-TASL.
Koreksi Anda
