Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DAN TERMASUK DALAM DAFTAR CITES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan SPE-TASL wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara manual dan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan melampirkan fotokopi kartu kendali Realisasi Ekspor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai. (2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik terealisasi maupun tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda