Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DAN TERMASUK DALAM DAFTAR CITES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SPE-TASL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin www.djpp.kemenkumham.go.id usaha dari instansi teknis; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. fotokopi rekomendasi dari instansi terkait dan/atau SATS-LN dari Kementerian Kehutanan. (2) Direktur menerbitkan SPE-TASL dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menolak permohonan SPE-TASL terhitung sejak permohonan diterima. (4) SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada instansi penerbit rekomendasi dan/atau SATS-LN yang dipersyaratkan dalam ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar. (5) SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (6) Dalam hal ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara manual kepada intansi penerbit rekomendasi dan/atau SATS-LN yang dipersyaratkan dalam Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar.
Koreksi Anda