Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DAN TERMASUK DALAM DAFTAR CITES
Teks Saat Ini
(1) Jenis Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat SPE-TASL dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan penerbitan SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
(3) Direktur menerbitkan SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
