Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PRDAGANGAN NOMOR 141MPPKEP32002 TENTANG NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS NPIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07MDAGPER32008
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 05/DJPLN/KP/III/2002 tentang Jenis Barang Impor Tertentu Yang Wajib Menggunakan NPIK.
Koreksi Anda
