Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP Kemendag wajib melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja Eselon I dan II di lingkungan Kemendag.
Koreksi Anda