Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP Kemendag secara fungsional dijabat oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala ULP Kemendag mempunyai tugas:
a. Memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksa-naan kegiatan ULP Kemendag;
b. Membentuk Kelompok Kerja Pengadaan yang anggotanya terdiri dari pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa;
c. Menerima hasil evaluasi dan penetapan pemenang dari Kelompok Kerja; dan
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
