Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ULP Kemendag dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
