Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 49-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran
2011. Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk:
meningkatkan ketersediaan sarana perdagangan;
memperlancar arus barang antar wilayah;
meningkatkan ketersediaan, kestabilan harga bahan pokok;
meningkatkan tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen di daerah;
dan memberikan alternatif pembiayaan bagi petani, usaha mikro, usaha kecil, dana usaha menengah melalui sistem resi gudang.
Koreksi Anda
