Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diproduksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari ketentuan:
a. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
dan
c. Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diproduksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. harus dilengkapi dengan dokumen:
1. Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Produksi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian;
2. fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
3. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; dan
4. dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
