Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Setiap pengeluaran Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet asal impor dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda