Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar; b. pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda