Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan di bidang Impor diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan. (2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi atau dinas teknis terkait.
Koreksi Anda