Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang Impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebelum melakukan Impor. (2) Informasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Importir melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda