Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor dikelompokkan dalam:
a. Barang bebas Impor;
b. Barang dibatasi Impor; dan
c. Barang dilarang Impor.
(2) Semua Barang dapat diimpor, kecuali Barang dibatasi Impor, Barang dilarang Impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
