Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki API. (2) Dalam hal tertentu, Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki API.
Koreksi Anda