Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
a. peraturan perundang-undangan;
b. kewenangan Menteri; dan/atau
c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
