Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 11 dikenakan sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Pupuk Urea Non Subsidi untuk pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi berikutnya.
(3) Anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE Pupuk Urea Non Subsidi kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
