Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang telah mendapatkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Pokja paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku SPE Pupuk Urea Non Subsidi secara manual dan/atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id