Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang melakukan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id