Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Teks Saat Ini
Anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) pemilik SPE Pupuk Urea Non Subsidi yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
