Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masa berlaku SPE Pupuk Urea Non Subsidi telah berakhir dan masih terdapat Pupuk Urea Non Subsidi yang belum diekspor, anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku SPE Pupuk Urea Non Subsidi.
(2) Perpanjangan masa berlaku SPE Pupuk Urea Non Subsidi paling lama 3 (tiga) bulan disesuaikan dengan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang belum diekspor dan rekomendasi Pokja.
(3) Untuk memperpanjang masa berlaku SPE Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. SPE Pupuk Urea Non Subsidi asli yang telah berakhir masa berlakunya;
b. surat keterangan dari PT Pupuk INDONESIA (Persero);
c. rekomendasi dari Pokja; dan
d. laporan realisasi ekspor.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi perpanjangan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menolak permohonan SPE Pupuk Urea Non Subsidi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
